Jumat, 31 Oktober 2014

Kredit Pemilikan Rumah



KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah. Walaupun penggunaannya mirip, KPR berbeda dengan kredit konstruksi dan renovasi.
 
Agunan yang diperlukan untuk KPR adalah rumah yang akan dibeli itu sendiri untuk KPR Pembelian. Sedangkan untuk KPR Multiguna atau KPR Refinancing yang menjadi Agunan adalah Rumah yang sudah dimiliki.

Karena masuk dalam kategori Kredit Konsumtif maka peruntukan KPR haruslah untuk kegiatan yang bersifat Konsumtif seperti pembelian rumah, furniture, kendaraan bermotor dan tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang bersifat produktif seperti pembelian stok barang dagangan, modal kerja dan lain sebagainya.

Simulasi KPR (Kredit pemilikan Rumah)

Simulasi KPR merupakan sebuah gambaran proses mengenai kredit sebuah rumah yang wajib dilakukan oleh setiap nasabah yang hendak membeli rumah melalui sistem KPR. Proses simulasi kredit tersebut akan dilakukan oleh pihak kreditur atau pemberi kredit (biasanya dari pihak Bank) dengan pihak nasabah yang hendak mengajukan permohonan pembelian rumah secara kredit KPR.

Pihak developer rumah atau pemilik rumah tidak akan terlibat dalam simulasi ini. Ini disebabkan oleh pihak tersebut pada nantinya adalah pihak yang akan mendapatkan atau menerima pembayaran dari pihak kreditur. Selanjutnya, sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat, maka pihak nasabah harus membayar kredit.
Simulasi kredit rumah ini akan dibuat oleh pihak bank. Dan biasanya akan berbeda-beda tergantung bank apa dipilih sebagai penyedia layanan kredit. Sehingga bukan hal yang mengherankan apabila kebijakan dan jangka waktu kredit akan berbeda antara bank yang satu dengan yang lain. Tidak hanya itu, beberapa yang akan membedakan di antaranya adalah uang muka yang harus dibayarkan, dan juga berapa bunga (atau lebih tepat metode penerapan bunga macam apa yang akan ditetapkan). Ini merupakan sebuah informasi penting yang akan dijelaskan dalam simulasi kredit dan bisa menjadi sebuah gambaran untuk setiap nasabah yang hendak melakukan kredit rumah.

Nasabah berhak untuk memintas simulasi kredit rumah ini dari setiap bank yang hendak dijadikan penyedia kredit KPR. Walaupun pada umumnya apabila Anda membeli rumah dari developer, pihak nasabah akan langsung mendapatkan beberapa pilihan bank serta pilihan jangka waktu yang hendak diambil dan berapa besar cicilan kredit. Ini karena pihak developer sudah melakukan hubungan kerja sama dengan beberapa bank yang dijadikan pilihan oleh nasabah.

Kamis, 23 Oktober 2014

DEFINISI RUMAH




Dalam arti umum, rumah adalah salah satu bangunan yang dijadikan tempattinggal selama jangka waktu tertentu. Rumah bisa menjadi tempat tinggal manusia maupun hewan, namun untuk istilah tempat tinggal yang khusus bagi hewan adalah sangkar, sarang, atau kandang. Dalam arti khusus, rumah mengacu pada konsep-konsep sosial-kemasyarakatan yang terjalin di dalam bangunan tempattinggal, seperti keluarga, hidup, makan, tidur, beraktiivitas, dan lain-lain. 

KONSTRUKSI RUMAH
Sebagai bangunan, rumah berbentuk ruangan yang dibatasi oleh dinding dan atap. Rumah memiliki jalan masuk berupa pintu dengan tambahan berjendela. Lantai rumah biasanya berupa tanah, ubin, babut, keramik, atau bahan material lainnya. Rumah bergaya modern biasanya memiliki unsur-unsur ini. Ruangan di dalam rumah terbagi menjadi beberapa ruang yang berfungsi secara spesifik, seperti kamar tidur, kamar mandi, WC, ruang makan, dapur, ruang keluarga, ruang tamu, garasi, gudang, teras dan pekarangan.
Rumah memiliki berbagai model dan tipe desain yang beragam, selain model rumah minimalis, terdapat juga beberapa model rumah lain seperti model rumah kontemporer, rumah tradisional dan model rumah modern. Selain memiliki beragam model rumah saat ini juga memiliki ukuran baku, seperti rumah type 40, rumahtype 60, rumah type 86.

EFISIEN ENERGI
Konstruksi rumah yang bagus harus memperhatikan efisiensi pemakaian energi. Konstruksi rumah hemat energi di Indonesia yang beriklim tropis tidak serumit konstruksi rumah di negara-negara yang beriklim subtropis, karena tidak ada perubahan musim yang ekstrim. Kebutuhan energi untuk pencahayaan, insulasi, ventilasi, pengaturan udara, dan lain-lain tidak sebesar rumah di negara-negara dengan empat musim. Efisiensi energi bisa dimaksimalkan dengan memakai pencahayaan alami di siang hari, tata letak lampu penerangan yang tepat, pemakaian lampu hemat energi, pemasanan ventilasi dan insulasi pada dinding, pemilihan atap yang tidak menyerap panas, dan pemakaian peralatan listrik yang hemat energi.
Dalam desain rumah hemat energi, termasuk didalamnya segala rancang bangunan yang ramah lingkungan, dengan meminimalkan penggunaan energi tidak terbarui dan mengoptimalkan pemanfaatan energi alami. Keterbatasan sumber daya alam membuat konstruksi rumah hemat energi menjadi semakin relevan mulai dari sekarang.

PERLINDUNGAN TERHADAP GEMPA

Sesuai dengan UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, salah satunya adalah perlindungan terhadap gempa. Hal ini perlu diperhatikan karena Indonesia terletak di sebelah tenggara Cincin Api Pasifik sehingga hampir semua wilayahnya mempunyai aktivitas seismik dan vulkanik tinggi. Data menunjukkan bahwa rata-rata setiap tahun terjadi sepuluh peristiwa gempa bumi yang mengakibatkan kerusakan yang cukup besar di Indonesia.
Prinsip utama bangunan rumah tahan gempa ada pada denah rumah yang simetris, pemilihan material yang ringan, dan sistem konstruksi penahan beban yang memadai. Kekenyalan struktur sangat ditekankan untuk mencegah keruntuhanbangunan. Gaya gempa hanya dapat ditahan oleh sistem struktur yang menerus (jalur lintasan gaya yang menerus) dari puncak bangunan sampai ke tanah.

FUNGSI RUMAH
Dalam kegiatan sehari-hari, orang biasanya berada di luar rumah untuk bekerja, bersekolah atau melakukan aktivitas lain. Aktifitas yang paling sering dilakukan di dalam rumah adalah beristirahat dan tidur. Selebihnya, rumah berfungsi sebagai tempat beraktivitas antara anggota keluarga atau teman, baik di dalam maupun di luar rumah pekarangan.
Rumah dapat berfungsi sebagai tempat untuk menikmati kehidupan yang nyaman, tempat untuk beristirahat, tempat berkumpulnya keluarga, dan tempat untuk menunjukkan tingkat sosial dalam masyarakat.

Sabtu, 18 Oktober 2014

Double Promo Buana Soetta Residence


Istilah Dalam Perumahan



AJB : Akta Jual Beli. Akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum, karena nama di sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli.
Anami : Apartemen sederhana milik. Kelasnya ada di antara rusunami dengan apartemen / kondominium.
Bepertarum : Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan.
BBN : Bea Balik Nama
BPHTB : Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
BPN : Badan Pertanahan Nasional
Fasum : Fasilitas Umum
Fasos : Fasilitas sosial
FLPP : Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
GSB : Garis Sempadan Bangunan, adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan ke arah GSJ (jarak minimal antara bangunan dengan jalan).
GSJ : Garis Sempadan Jalan, atau garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota
HGB : Hak Guna Bangunan
HGU : Hak Guna Usaha
HPL : Hak Pengelolaan Lahan
IMB : Izin Mendirikan Bangunan. Diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan properti.
IPB : Izin Penggunaaan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah properti selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.
Kanto  ; Kantor toko
KMB : Kelayakan Menggunakan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB (5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal) terhadap pemenuhan persyaratan kelayakan untuk berfungsinya bangunan.
KPR : Kredit Pemilikan Rumah
KPA : Kredit Pemilikan Apartemen
KDB : Koefisien Dasar Bangunan, yaitu angka persentase perbandingan luas bangunan yang bisa dibangun terhadap luas tanah yang tersedia, sesuai rencana tata kota. Misalnya, KDB 50%, luas lahan 1000 meter persegi. Berarti luas lahan yang dapat dibangun hanya 500 meter persegi, sisanya digunakan untuk ruang terbuka hijau dan resapan air.
KLB : Koefisien Lantai Bangunan, yaitu perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
LTV : Loan to Value. Rasio antara nilai kredit terhadap agunan pada saat awal pemberian kredit
NJOP : Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP seringkali diasumsikan sebagai harga terendah atas properti. Biasanya properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga dua kali lipat dari harga NJOP.
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
PPh : Pajak Perolehan penghasilan
PBB : Pajak Bumi dan Bangunan
PPAT : Pejabat Pembuat Akte Tanah
PPJB : Pengikatan Perjanjian Jual Beli, yakni perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli dimana masih sebatas kesepakatan saja dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB biasanya dilakukan agar tidak dibeli oleh pihak lain.
PPN : Pajak Pertambahan Nilai
RAB  : Rancangan/Rencana Anggaran Biaya, yaitu ringkasan perkiraan pengeluaran dan pemasukan dalam pengerjaan sebuah proyek properti. Melalui RAB ini bisa ditentukan beberapa hal, diantaranya harga jual yang layak, paket investasi, perkiraan keuntungan, durasi pengerjaan, dan lain-lain.
Ruko : Rumah toko
Rukan : Rumah Kantor
Rusunami : Rumah Susun Sederhana Milik
Rusunawa : Rumah Susun Sederhana Sewa
SBDK : Suku Bunga Dasar Kredit
SIUP : Surat Izin Usaha Perdagangan
SHGB : Sertifikat Hak Guna Bangunan
SHM : Sertifikat Hak Milik
SIPPT : Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, yakni izin dari gubernur terhadap penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5000 meter persegi atau lebih.
SMF : Secondary Mortgage Facility
SOHO : Small Office, Home Office atau hunian yang juga dijadikan sebagai kantor.
SPPT : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
SPOP : Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
TDP : Tanda Daftar Perusahaan. Diberikan dinas pemerintahan kepada perusaahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
UUPA : Undang-undang Pokok Agraria