Sabtu, 18 Oktober 2014

Istilah Dalam Perumahan



AJB : Akta Jual Beli. Akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum, karena nama di sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli.
Anami : Apartemen sederhana milik. Kelasnya ada di antara rusunami dengan apartemen / kondominium.
Bepertarum : Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan.
BBN : Bea Balik Nama
BPHTB : Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
BPN : Badan Pertanahan Nasional
Fasum : Fasilitas Umum
Fasos : Fasilitas sosial
FLPP : Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
GSB : Garis Sempadan Bangunan, adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan ke arah GSJ (jarak minimal antara bangunan dengan jalan).
GSJ : Garis Sempadan Jalan, atau garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota
HGB : Hak Guna Bangunan
HGU : Hak Guna Usaha
HPL : Hak Pengelolaan Lahan
IMB : Izin Mendirikan Bangunan. Diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan properti.
IPB : Izin Penggunaaan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah properti selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.
Kanto  ; Kantor toko
KMB : Kelayakan Menggunakan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB (5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal) terhadap pemenuhan persyaratan kelayakan untuk berfungsinya bangunan.
KPR : Kredit Pemilikan Rumah
KPA : Kredit Pemilikan Apartemen
KDB : Koefisien Dasar Bangunan, yaitu angka persentase perbandingan luas bangunan yang bisa dibangun terhadap luas tanah yang tersedia, sesuai rencana tata kota. Misalnya, KDB 50%, luas lahan 1000 meter persegi. Berarti luas lahan yang dapat dibangun hanya 500 meter persegi, sisanya digunakan untuk ruang terbuka hijau dan resapan air.
KLB : Koefisien Lantai Bangunan, yaitu perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
LTV : Loan to Value. Rasio antara nilai kredit terhadap agunan pada saat awal pemberian kredit
NJOP : Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP seringkali diasumsikan sebagai harga terendah atas properti. Biasanya properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga dua kali lipat dari harga NJOP.
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
PPh : Pajak Perolehan penghasilan
PBB : Pajak Bumi dan Bangunan
PPAT : Pejabat Pembuat Akte Tanah
PPJB : Pengikatan Perjanjian Jual Beli, yakni perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli dimana masih sebatas kesepakatan saja dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB biasanya dilakukan agar tidak dibeli oleh pihak lain.
PPN : Pajak Pertambahan Nilai
RAB  : Rancangan/Rencana Anggaran Biaya, yaitu ringkasan perkiraan pengeluaran dan pemasukan dalam pengerjaan sebuah proyek properti. Melalui RAB ini bisa ditentukan beberapa hal, diantaranya harga jual yang layak, paket investasi, perkiraan keuntungan, durasi pengerjaan, dan lain-lain.
Ruko : Rumah toko
Rukan : Rumah Kantor
Rusunami : Rumah Susun Sederhana Milik
Rusunawa : Rumah Susun Sederhana Sewa
SBDK : Suku Bunga Dasar Kredit
SIUP : Surat Izin Usaha Perdagangan
SHGB : Sertifikat Hak Guna Bangunan
SHM : Sertifikat Hak Milik
SIPPT : Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, yakni izin dari gubernur terhadap penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5000 meter persegi atau lebih.
SMF : Secondary Mortgage Facility
SOHO : Small Office, Home Office atau hunian yang juga dijadikan sebagai kantor.
SPPT : Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
SPOP : Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
TDP : Tanda Daftar Perusahaan. Diberikan dinas pemerintahan kepada perusaahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
UUPA : Undang-undang Pokok Agraria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar